Halo IMMawan/ti Selamat Datang!. Informasi Kami.

RUU TNI: ANCAMAN DAN KEMUNDURAN DEMOKRASI

 

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah dibahas di DPR menjadi ancaman serius bagi demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia. Alih-alih memperkuat profesionalisme militer, regulasi ini justru membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi TNI, sebuah praktik yang telah membawa Indonesia ke era otoritarianisme di masa lalu.

RUU ini tidak hanya memperpanjang usia pensiun perwira TNI, tetapi juga memberi peluang bagi mereka untuk menduduki jabatan-jabatan sipil strategis di kementerian, lembaga negara, hingga BUMN. 

Langkah ini merupakan kemunduran besar bagi reformasi militer yang diperjuangkan sejak runtuhnya Orde Baru. Seharusnya, militer fokus pada tugas pertahanan negara, bukan masuk ke ranah pemerintahan sipil yang telah diamanatkan kepada birokrat dan pejabat publik yang berkompeten di bidangnya.

Lebih parah lagi, pembahasan RUU ini dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik. Masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis HAM telah berulang kali menyuarakan kritik, namun pemerintah dan DPR seakan menutup telinga. 

Proses legislasi yang dilakukan secara diam-diam di hotel mewah hanya semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada agenda tersembunyi di balik revisi UU TNI ini.

Jika RUU ini disahkan, maka kita tidak hanya menghadapi ancaman kembalinya dominasi militer dalam pemerintahan, tetapi juga pelemahan supremasi sipil dan demokrasi itu sendiri. Reformasi sektor keamanan yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade akan runtuh dalam sekejap.

Dan jika RUU TNI ini dibiarkan lolos, maka kita sedang membuka jalan bagi kembalinya militerisme yang mengancam kebebasan dan hak-hak sipil di negeri ini.


#TOLAKRUUTNI


Penulis: Ketua Umum PC IMM Ahmad Dahlan Kota Surakarta 2024/2025

Posting Komentar

Akses seluruh artikel dengan mudah melalui smartphone!