Halo IMMawan/ti Selamat Datang!. Informasi Kami.

MENGENANG SOSOK PAHLAWAN BURUH

 


Sumber Gambar: Suara Muhammadiyah

May day atau Hari Buruh Internasional yang setiap tahunnya diperingati pada 1 Mei, merupakan peringatan untuk menghormati para pekerja di seluruh dunia. Pada peringatan hari buruh kali ini, saya ingin mengenang sosok pahlawan buruh dari Kota Nganjuk. Siapa dari kita yang tidak mengenal sosoknya, seorang Kartini yang dibungkam, Kartini yang dibunuh karena kebenaran. Ialah Marsinah, seorang perempuan kelahiran Nganjuk, 10 April 1969 merupakan karyawati PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo. Marsinah ditempatkan sebagai operator mesin dengan upah 1.700 rupiah per hari.

Awal mula terjadinya kasus Marsinah ini pada pertengahan April 1993, para buruh pabrik tempat kerja Marsinah resah karena mendengar berita kenaikan upah menurut Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 50 Tahun 1992. Dalam surat tersebut memuat himbauan bahwasanya para pengusaha diminta untuk menaikkan upah buruh sebesar 20%, dari upah pokok yang semula Rp. 1.700 menjadi Rp. 2.250 per hari. Berdasar pada surat edaran tersebut, Marsinah dan teman-temannya melakukan aksi untuk menuntut perusahan tempatnya bekerja agar segera menaikkan upah karyawan sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 50 Tahun 1992. Pada kasus tersebut, Marsinah merupakan orang yang terdepan yang berani bersuara dan bertindak. Ia juga mendapat kepercayaan menjadi perunding. Namun sayang sekali, rencana aksinya terdengar oleh pihak perusahaan yang memang tengah mengintainya. Pada Rabu, 5 Mei 1993 sekitar pukul 10 malam merupakan waktu terakhir kalinya sosok Marsinah terlihat. Selang tiga hari, Ia dikabarkan menghilang dan ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di Hutan Jati Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur pada usianya yang baru menginjak 24 tahun. Dikabarkan bahwasanya Marsinah diperkosa dan dianiaya sebelum dibunuh. Hal ini terungkap dari hasil autopsi yang membuktikan terdapat luka robek pada bagian perut, memar pada bagian kantung kemih, dan tulang punggung bagian depan tubuh Marsinah yang hancur.

Lalu bagaimana HAM melihat hal ini? Menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun kelompok oleh negara terhadap hak asasi individu.Tidak dapat bisa kita bayangkan apabila kebijakan orde baru digunakan saat ini, seperti kebijakan kritik dibungkam dan oposisi diharamkan.Padahal kritik itulah sebagai jembatan rakyat untuk berdemokrasi, seperti kita ketahui, sebuah pemerintahan yang baik akan tetap eksis selama para pejabat terbuka dalam menerima kritik.

Menilik kasus Marsinah dengan pola interaksi sosial selayaknya mampu mempertahankan dan memperjuangkan hak kita sendiri. Di samping itu, kita juga harus bisa menghormati dan menjaga hak orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Sudah saatnya pemerintah membuka mata selebar-lebarnya akan kasus Marsinah dan kasus-kasus yang dialami oleh buruh saat ini. Pemerintah sebaiknya berani membuka ulang kasus Marsinah atas nama demokrasi dan HAM.

MARSINAH RAGAMU MUNGKIN SUDAH SIRNA, TAPI SEMANGATMU SELALU MEMBARA. MATI DIBUNUH KARENA BENAR.

SELAMAT HARI BURUH, DEDIKASI DAN LOYALITASMU UNTUK MEMBANGUN NEGARA.

Oleh: IMMawati Lutfia Azahra (PK IMM AR Fachruddin)

Posting Komentar

Akses seluruh artikel dengan mudah melalui smartphone!