Oleh : Rahma fitria putri maghrebi S.H.
Dalam beberapa pekan terakhir, publik dihadapkan pada dua peristiwa yang menyingkap wajah lain bangsa ini. Pertama, polemik boikot terhadap sebuah stasiun televisi yang menayangkan liputan mengenai kehidupan di lembaga keagamaan. Tayangan itu memantik reaksi keras, seolah kritik terhadap perilaku sosial dianggap serangan terhadap iman. Kedua, peristiwa memilukan di Sidoarjo, ketika bangunan sebuah pondok pesantren runtuh dan menelan korban jiwa. Dua kejadian ini tampak berbeda, tetapi keduanya menunjukkan satu akar persoalan yang sama: matinya keberanian hukum di hadapan kekuasaan moral, dan lahirnya kembali neo-feodalisme dalam wajah baru.
Neo-feodalisme hari ini tidak lagi berwujud istana dan raja, melainkan simbol-simbol moral yang merasa kebal dari kritik. Ia hidup di ruang yang seharusnya paling suci, menjelma menjadi dinding tebal yang memisahkan mereka yang “berhak berbicara” dari mereka yang “harus diam.” Ketika sebuah lembaga agama menganggap dirinya terlalu sakral untuk dikritik, di situlah hukum kehilangan fungsinya sebagai penyeimbang. Hukum yang seharusnya mengatur, kini tunduk pada rasa segan; dan rasa segan itu perlahan berubah menjadi ketakutan sistemik.
Kasus boikot media menjadi cermin awal dari bagaimana kebebasan berekspresi, yang dilindungi oleh konstitusi, bisa diremukkan oleh tekanan moral. Padahal dalam logika hukum, media memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk mengabarkan realitas sosial apa adanya. Kebebasan itu bukanlah bentuk penghinaan, melainkan perwujudan prinsip demokrasi yang sehat. Namun di negeri ini, ketika yang dikritik membawa simbol agama, hukum seolah lumpuh. Tidak ada ruang dialog, tidak ada ruang klarifikasi; yang tersisa hanyalah kemarahan kolektif yang menutup pintu rasionalitas.
Sementara itu, di Sidoarjo, tragedi runtuhnya bangunan pesantren menguak sisi lain dari kemerosotan etika hukum. Dalam sistem hukum yang ideal, setiap kegiatan pembangunan harus tunduk pada standar keamanan dan tanggung jawab hukum yang ketat. Hukum tidak boleh memandang siapa pemilik bangunan itu, melainkan bagaimana keselamatan publik dijamin. Tapi realitas berbicara lain: izin sering diabaikan, pengawasan lemah, dan tanggung jawab hukum menguap begitu saja. Lalu semuanya ditutup dengan kalimat sederhana, “ini takdir.” Padahal dalam etika hukum, kelalaian yang menyebabkan kehilangan nyawa bukan takdir, melainkan pelanggaran yang memiliki konsekuensi moral dan hukum.
Etika hukum menuntut agar hukum tidak berhenti pada teks peraturan, tetapi berakar pada nurani. Ia menuntut keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural. Ketika hukum membiarkan kesalahan karena pelakunya memiliki wibawa moral, maka hukum telah berkhianat pada misinya sendiri. Dalam konteks inilah neo-feodalisme menemukan ruang tumbuhnya: ketika masyarakat menempatkan kehormatan simbol lebih tinggi daripada keselamatan manusia.
Hukum sejatinya adalah instrumen yang mengikat setiap warga tanpa kecuali. Dalam pandangan hukum pidana, setiap tindakan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi orang lain harus dipertanggungjawabkan, baik secara moral maupun yuridis. Namun dalam kasus Sidoarjo, yang seharusnya diperiksa tidak hanya pekerja bangunan, melainkan juga otoritas yang memberi izin dan pihak yang lalai memastikan keamanan. Prinsip due diligence dan tanggung jawab hukum terhadap keselamatan publik sering kali hanya berhenti di atas kertas, karena di lapangan, hukum kehilangan keberanian untuk menyentuh yang dianggap “tak boleh disentuh.”
Rasulullah pernah bersabda bahwa seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, maka beliau sendiri akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Pesan itu bukan hanya soal pencurian, melainkan soal keadilan yang tidak tunduk pada nama besar. Prinsip ini sejalan dengan teori keadilan Aristoteles, bahwa keadilan sejati tidak memihak pada status, melainkan pada kebenaran. Maka, ketika hukum di negeri ini lebih takut pada tekanan moral daripada pada pelanggaran nyata, artinya hukum telah kehilangan arah etisnya.
Neo-feodalisme yang tumbuh di balik simbol agama telah menciptakan lapisan sosial baru: mereka yang dianggap suci dan mereka yang dianggap tidak layak bersuara. Dalam keadaan seperti ini, hukum tidak lagi menegakkan keadilan, melainkan menjaga kenyamanan. Etika pun kehilangan daya karena dikalahkan oleh politik kesantunan yang palsu. Masyarakat tidak lagi belajar dari kritik, melainkan memusuhi setiap suara yang berbeda. Padahal kritik adalah bentuk tertinggi dari kepedulian moral; tanpa kritik, kebenaran akan membusuk dalam keheningan.
Dua peristiwa itu—boikot media dan runtuhnya pondok pesantren—seharusnya menjadi peringatan keras bahwa hukum tanpa keberanian moral hanya akan menjadi teks mati. Hukum tidak boleh berhenti pada rasa hormat yang berlebihan terhadap simbol, karena hukum yang tunduk pada simbol bukan lagi hukum, melainkan ritual kekuasaan. Di saat yang sama, etika tidak boleh berhenti pada retorika kesalehan; ia harus menjelma menjadi tanggung jawab konkret yang melindungi nyawa manusia dan menjaga keadilan tetap hidup.
Dalam teori etika hukum, keseimbangan antara norma dan moralitas publik adalah syarat mutlak bagi negara hukum yang beradab. Namun dalam praktiknya, bangsa ini masih terjebak pada logika feodal: siapa yang dianggap mulia, maka kesalahannya pun bisa dianggap benar. Kita menegakkan hukum dengan berat hati, seolah memohon izin kepada kekuasaan moral sebelum menegur. Ini bukan ciri negara hukum, tetapi ciri masyarakat yang masih hidup dalam bayang-bayang patronase lama yang dibungkus kesalehan baru.
Kita perlu kembali mengingat kata-kata Nurcholish Madjid, bahwa agama yang menolak dikritik akan mudah tergelincir menjadi ideologi kekuasaan. Dan ketika agama berubah menjadi alat kekuasaan, maka hukum tak lagi memiliki tempat yang sejajar. Di situlah neo-feodalisme mengakar: bukan di istana, tapi di ruang yang mengklaim diri paling suci.
Tragedi demi tragedi seharusnya membuat kita sadar bahwa hukum bukan musuh iman, melainkan penopangnya. Ketaatan hukum adalah bentuk nyata dari ketaatan moral. Setiap pelanggaran terhadap hukum, sekecil apa pun, adalah pengkhianatan terhadap tanggung jawab kemanusiaan. Hukum yang beretika adalah hukum yang berani menatap kebenaran meski pahit, menegakkan keadilan meski terhadap mereka yang disucikan, dan mengutamakan keselamatan manusia di atas reputasi lembaga.
Suatu bangsa hanya bisa disebut beradab ketika hukum dan nurani berjalan beriringan. Jika hukum terus tunduk pada kuasa moral yang menolak kritik, dan etika terus dibungkam oleh rasa takut terhadap simbol, maka kita sedang melahirkan peradaban yang hanya tampak saleh di permukaan. Di dalamnya, hukum mati perlahan, dan nurani ikut terkubur bersama mereka yang menjadi korban kelalaiannya.
Editor: Bidang Riset Pengembangan Keilmuan PC IMM Ahmad Dahlan Kota Surakarta